2 Kapal PNG Ditenggelamkan, 4 Lainnya Dalam
Proses Hukum
AMBON - Penenggelaman dua kapal ikan berbendera Papua
New Guinea (PNG) di perairan Ambon, sekitar pukul 10.30 WIT, Minggu, (21/12),
bukan sekadar untuk menjaga kedaulatan maritim Indonesia saja.
Aksi yang
dipimpin oleh Panglima Komando Armada Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksda TNI
Arie Henriycus Sembiring Meliala itu diklaim sudah berdasarkan penetapan
Pengadilan Negeri (PN) Ambon nomor 01/Pid.Prkn/2014/PN Ambon tertanggal 18
Desember 2014.
Dua buah
kapal yang ditenggelamkan tersebut yakni KM Century 4/PNG-051 dan KM Century
7/PNG-069. "Saat ditangkap, dua kapal tersebut mengangkut 72 ABK warga
negara Thailand dan Kamboja serta tujuh WNI. Kedua kapal itu ditangkap di
perairan Indonesia pada 7 Desember 2014 di sekitar perairan Maluku karena
terbukti bersalah melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia tanpa izin
atau tidak memiliki dokumen yang dikeluarkan pemerintah Indonesia," kata
Laksda Arie, dalam rilisnya, Minggu (21/12).
Arie menambahkan,
penenggelaman dua kapal tersebut merupakan tindakan tegas yang harus diambil
pemerintah Indonesia. "Tindakan penenggelaman dua kapal ini dilakukan
untuk menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tegas dan tidak main-main terhadap
kapal asing yang mencuri ikan secara ilegal di perairan indonesia,"
ujarnya.
Saat ini, di
Maluku baru dua kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan sedangkan sejumlah kapal
lain yang ditangkap masih dalam proses hukum. "Kapal lainnya yang ikut
ditangkap saat ini masih dalam proses hukum," tegas Laksda TNI Arie.
Dua kapal
dengan bobot 200 GT dan 250 GT ini jelasnya, ditangkap TNI AL bersama enam
kapal lainnya saat mencuri ikan di laut Arafura tiga pekan lalu. Penenggelaman
kapal ikan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang bertindak tegas
terhadap kapal pencuri ikan.
"Bagi
prajurit TNI, siapapun yang melanggar atau melecehkan hukum nasional Indonesia
wajib ditindak tegas, agar dapat memberikan efek jera kepada kapal-kapal ikan
asing lainnya yang berniat memasuki wilayah perairan Indonesia untuk melakukan
tindak pidana pencurian ikan," pungkasnya. (fas/jpnn)
No comments:
Post a Comment